Kabar5.Com, Serang | Pengusaha rumah makan dilarang buka pada siang hari,hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Hulaeli Asyikin. Kamis 17 Mei 2018.
Ia menegaskan,selama Romadhon rumah makan boleh buka pukul 15:00 WIB sampai sahur. Untuk sanksinya pihaknya hanya memberikan imbauan kepada pengusaha rumah makan.
“Kalau warteg tidak ada sanksinya, suruh menutup wartegnya saja, karena tidak ada izinnya. Kalau restaurant besar, sanksinya bisa dicabut izinnya,” katanya.
Menurutnya, tidak ada Peraturan Daerah terkait penutupan rumah makan selama Romadhon, melainkan terdapat Surat Keputusan dari Bupati berupa imbauan agar menutup rumah makan pada siang hari selama puasa.
Sedangkan untuk tempat hiburan, lanjutnya, di Kabupaten Serang Satpol PP terus gencar melakukan operasi baik bulan puasa atau bulan lainnya,Jika terbukti melanggar, pihaknya akan merazia tempat hiburan tersebut.
“Mereka boleh saja berdagang asal sesuai aturan saja, kalau melanggar nanti ada sanksinya, paling berat ditutup dan dicabut izinnya,” pungkasnya. (Red)
Related Posts
Tim Khusus TNI AL Selidiki Kebocoran Pipa Gas Dasar Laut
2 Pelaku Pembobolan Berangkas Milik Pabrik Joa Industri Berhasil di Ringkus
Pemberlakuan Contraflow di Tol Cipali Hari Ini
Prediksi Puncak Arus Balik Di Bakauheni Diprediksi Sampai Minggu
Antisipasi Tindak Kriminal Kapolda Lampung Tinjau Pelabuhan Bakauheni
No Responses