Kabar5.Com, Jakarta | Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) memblokir grup Facebook LGBT yang belakangan sempat ramai di kalangan netizen Indonesia, 12 Oktober 2018.
Langkah pemblokiran ini dilakukan setelah mendapat surel dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang meminta grup tersebut diblokir. KPAI menilai keberadaan grup tersebut membahayakan anak-anak dan remaja di Garut dan sekitarnya karena berpotensi mengampanyekan praktik gay.
Grup Facebook yang dimaksud beralamat di https://www.facebook.com/groups/605636449448086A secara resmi diblokir pada Kamis, 11 Oktober 2018.
Plt Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu mengatakan sebelum melakukan pemblokiran, subdit pengendalian konten negatif Dirjen Aptika telah melakukan penelusuran dan analisis terhadap grup tersebut.
“Ada beberapa konten yang mengandung muatan pornografi pada grup Facebook LGBT,” tulis pria yang kerap disapa Nando dalam keterangan resmi.
Kategori pornografi yang dimaksud mengacu pada UU No.44 tahun 2008 adalah konten yang secara eksplisit memuat persenggamaan, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, atau pornografi.
Nando menambahkan langkah pemblokiran juga dilakukan setelah pihak Kemekominfo berkoordinasi dengan Polres Garut. Hasilnya, Polres Garut setuju untuk memblokir grup Facebook LGBT tersebut.
Menurut catatan Kemenkominfo, hingga awal Oktober 2018 ada lebih dari 890 ribu situs yang diblokir karena dianggap melanggar undang-undang, 80 persen diantaranya termasuk dalam kategori situs pornografi. (Red)
Related Posts
Setelah Operasi Titi Wati Perempuan 220 Kg
Penangkapan Muncikari Prostitusi Vanessa Angel Sempat Dihalangi oleh W, Siapa Dia?
Sandiaga: Lebih dari 1.000 Titik Saya Kunjungi dengan Jarak 107 Ribu Km
TKN Jokowi-Ma’ruf Amin Pertimbangkan Gelar Pidato Kebangsaan
Jokowi Bertemu Megawati hingga Rommy Jelang Debat Capres Pertama
No Responses