Kabar5.Com, Jakarta | Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8,03 persen pada 2019 nanti dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja. Hal ini diyakini bakal mendorong konsumsi rumah tangga yang berujung pada kontribusi pertumbuhan ekonomi, 18 Oktober 2018.
“Itu bisa meningkatkan kesejahteraan melalui kenaikan pendapatan (pekerja),” ujarnya singkat di Gedung DPR, pada Rabu, 17 Oktober 2018 kemarin.
Tak cuma itu, ia mengungkapkan kenaikan UMP juga akan menguntungkan dunia usaha. Keuntungan diperoleh melalui peningkatan produktivitas sumber daya manusia (SDM). Sehingga, roda produksi bergerak lebih kencang.
Di sisi lain, produktivitas pekerja yang meningkat akan memengaruhi daya saing sektor industri menjadi lebih positif. “Kalau daya saing naik kan berarti positif. Jadi, ini kunci kualitas SDM,” imbuh dia.
Kendati demikian, Sri Mulyani belum merinci berapa kontribusi kenaikan upah pekerja terhadap pertumbuhan konsumsi rumah tangga maupun pertumbuhan ekonomi.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan sudah menetapkan kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03 persen. Penetapan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, formula kenaikan UMP didasari oleh dua hal. Pertama, inflasi nasional yang sebesar 2,88 persen. Kedua, pertumbuhan ekonomi nasional yang mencapai 5,15 persen.
Atas edaran tersebut, Hanif meminta gubernur untuk segera menetapkan UMP 2019 dan mengumumkannya paling lambat 1 November mendatang dengan memperhatikan rekomendasi dewan pengupahan provinsi. (Red)
Related Posts
Setelah Operasi Titi Wati Perempuan 220 Kg
Penangkapan Muncikari Prostitusi Vanessa Angel Sempat Dihalangi oleh W, Siapa Dia?
Sandiaga: Lebih dari 1.000 Titik Saya Kunjungi dengan Jarak 107 Ribu Km
TKN Jokowi-Ma’ruf Amin Pertimbangkan Gelar Pidato Kebangsaan
Jokowi Bertemu Megawati hingga Rommy Jelang Debat Capres Pertama
No Responses